Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Domestik, tapi Internasional Boleh
Sabtu, 25 April 2020
Edit
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara perseroan.
Adapun operasional penerbangan internasional tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sejalan dengan itu, Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari.
Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado, Sabtu (25/4/2020).
Adapun untuk penerbangan domestik pada Jumat kemarin masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh mulai Sabtu 25 April 2020.
PT Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok (hari ini). Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado Yarismano.
iklan pintar / iklan bawah artikel
Adapun operasional penerbangan internasional tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sejalan dengan itu, Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari.
Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado, Sabtu (25/4/2020).
Adapun untuk penerbangan domestik pada Jumat kemarin masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh mulai Sabtu 25 April 2020.
PT Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok (hari ini). Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado Yarismano.