Belum Ganti Rugi, Jalan Tol Palembang - Lampung Terancam Tidak Dapat Dilintasi


Belasan warga Desa Surinanti Teluk Purun Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, tampak duduk sambil berjaga-jaga di tengah jalan tol ruas Kayuagung- Pematang Panggang, Minggu (18/5/2019) petang.

Sambil mendirikan tenda dadakan seadanya, belasan warga ini memblokade lajur A jalan tol dengan menggunakan sejumlah kayu gelam dan papan.

Di tengah kayu-kayu tersebut tertuliskan dilarang melakukan aktifitas di atas lahan ini, dikarenakan lahan ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan nomor perkara "06/PAT-G/2019/PN KAG.

Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk protes dari warga yang diketuai oleh Pete Subur, lantaran lahan mereka seluas 9 hektare hingga kini belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak kontraktor.

Akibat dari aksi blokade itu, membuat rencana bakal dioperasikannya ruas tol Kayu Agung-Pematang Panggang terancam tak bisa dilintasi.

Hal itu dikarenakan lajur sebelah kiri alias lajur A yang direncanakan akan digunakan oleh para pemudik dari arah Lampung menuju Palembang telah diblokade warga.

Pemilik Lahan yang belum bebas, Pete Subur mengatakan pihaknya melakukan aksi protes karena hak mereka belum dibayarkan hingga saat ini.

Maka dari itu pihaknya berinisiatif melarang kendaraan apapun yang melintas, bahkan pihaknya berjaga selama 24 jam penuh.

"Sampai sekarang belum ada titik temu tentang ganti rugi lahan kami, maka itu kami blokade jalan," ujarnya saat ditemui di lokasi tol Kayuagung-Pematang Panggang

Diakuinya, negosiasi pergantian lahan tersebut sudah berlangsung lama dan alot. Terlebih, warga mengklaim sering ditipu oleh pihak terkait untuk penyelesaian masalah lahan itu.

Bahkan, pihak kontraktor sempat mengingkari janji dengan terus melanjutkan pembangunan di lahan mereka yang belum bebas.

Padahal, sesuai perjanjian awal apabila lahan belum diselesaikan maka tak boleh ada aktifitas pembangunan.

Akan tetapi, ketika warga tak ada di lokasi para kontraktor melakukan pembangunan bahkan membawa aparat sehingga membuat warga tak bisa berbuat banyak.

"Kalau sudah jalan buntu dua lajur ini akan kami tutup. Apapun resikonya kami tetap pertahankan lahan kami," tegas Subur.

Anwar Sadar, pemilik lahan lainnya menambahkan lahan diperjuangkan tersebut sudah mereka tempati sejak tahun 70-an.

Dimana lahan itu pertama kali ditempati oleh nenek-nenek mereka terlebih dahulu dan dilanjutkan hingga turun-temurun.


"Surat kami jelas bukan asal-asalan. Tanah kami sudah sampai SPH," jelas Anwar.

Anwar pun mengaku heran kenapa persil lahan mereka tak diganti rugi, padahal lahan sebelumnya 10,5 hektare sudah dilakukan ganti rugi.

Ia menerangkan, warga siap mendukung pembangunan pemerintah, asalkan pergantian tanah seluas 9 hektare seharga Rp 4,5 segera diselesaikan.

"Kami tidak akan menghambat kok, ganti rugi lahan saja, tanam tumbuh biarlah tak usah diganti. Sama seperti pembebasan lahan sebelumnya," harap Anwar.

Pimpinan Proyek Tol Pematang Panggang - Kayu agung, Fahrudin Haryanto membenarkan adanya aksi blokade oleh sekelompok warga yang menuntut ganti rugi lahan sejak beberapa waktu belakangan.

Kontraktor pun terpaksa melewati terlebih dahulu pekerjaan di lahan yang di blokade tersebut dan mengerjakan pekerjaan lainnya.
iklan pintar / iklan bawah artikel

Iklan Atas Artikel

iklan awalan

Iklan Tengah Artikel 1

iklan dalam artikel

Iklan Tengah Artikel 2

iklan dalam artikel

Iklan Bawah Artikel

iklan bawah artikel